Bahas Tuntas Cara Perhitungan Pasal 21


Pajak penghasilan di tetapkan di pasal 21, pasal ini hanya berlaku untuk semua anggota rakyat indonesia yang telah mampu memiliki penghasilan.
untuk teman2 yang pendapatannya melebihi PTKP maka harus belajar mencari tahu akan nilai rupiah yang harus dibayar dalam bentuk pajak buat pemerintahan, Dan nasib teman lain yang penghasilan dibawah PTKP cukup lapor nihil alias lapor hadir aja...
Tahap2 yang perlu dilakukan untuk mengetahui akan jumlah rupiah yang mesti kita keluarankan ke pemerintah baik itu ikhlas ataupun tidak ikhlas disebut dengan pph PASAL 21 sebanyak 5 tahap adalah sebagai berikut :


1. GAJI BRUTO

Jumlah keseluruhan rupiah yang berhasil dikumpulkan dalam sebulan disebut dengan Gaji Bruto misalnya

Pendapatan Nilai
gaji pokok 5,500,000,- Rp
Uang Makan 1,500,000,- Rp
Uang Transport 500,000,- Rp

Maka Gaji brutonya adalah 5,500,000 + 1,500,000+ 500,000 = 7,500,000 Rp Setiap bulan

2. FAKTOR X untuk mencari gaji netto

Faktor X PPH yang saya maksud ialah faktor yang bisa membuat membuat gaji bruto anda berkurang oleh karena kebijakan pemerintahan misalnya :

Faktor X Nilai Contoh
Biaya Jabatan 5% x Gaji Kotor 5% x 7.500.000 = 375,000
BPJS Kesehatan 1% x GAJI POKOK 1% x 7,500,000 = 75,000
Iuran/Jaminan Pensiun 1% x GAJI POKOK 1% x 5,500,000 = 55,000

maka keseluruhan jumlah faktor X anda ialah 375,000 +75000+ 55,000 = 505,000 Rp.


setelah di ketahui faktor X maka bisa diketahui bahwa gaji netto anda adalah : 7,500,000 - 505,000 = 6,9555,000 Rp,

3. PTKP

PTKP ialah Pendapatan Tidak Kena Pajak, batas pendapatan anda hasilkan yang tidak dikenai pajak itu tergantung dengan status anda, untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel di bawah berikut :

Status PTKP
TDK KAWIN ALIAS JOMBLO RP. 54,000,000
KAWIN RP. 58,500,000
KAWIN + 1 ANAK RP. 63,000,000
KAWIN + 2 ANAK RP. 67,500,000
KAWIN + 3 ANAK RP. 72,000,000

saya tidak tahu status anda, tetapi untuk contoh pura2 aja anda itu KAWIN + 1 ANAK maka berarti PTKP anda adalah 63,000,000 Rp
tabel PTKP diatas ialah untuk setahun maka berarti perbulan ptkp anda adalah 63,000,000 dibagi 12 bulan = 5,250,000 Rp.

4. TABEL PERHITUNGAN TARIF PAJAK

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta 5 %
50 juta sampai dengan 250 juta 15 %
250 juta sampai dengan 500 juta 25 %
Diatas 500 juta 30 %

5. CARA MENCARI PAJAK PPH PASAL 21

Untuk mengetahui pajak yang mesti anda bayarkan karena telah mempunyai penghasilan diatas PTKP ialah dengan melalui tahap 1 - 4
Dari tahap-tahap tersebut maka dapat di ambil kesimpulan sbg berikut :
1. Penghasilan Bruto anda adalah 7,500,000 Rp.
2. Gaji Netto setahun anda 6,955,000 x 12 = 83,460,000,- Rp.
3. PTKP anda 63,000,000 setahun
4. Berdasarkan tabel point no.4 maka TARIF PAJAK pajak adalah 5 %
dari kesimpulan diatas maka dapat perhitungan sebagai berikut :
Pajak PPH 21 Pertahun = (83,460,000 - 63,000,000 ) * 5 %
Pajak PPH 21 Pertahun = 1,023,000 Rp.
Pajak Perbulan = 1,023,000 : 12
Pajak Perbulan = 85,250 Rp.

Selamat anda telah berhasil mengetahui akan jumlah pajak yang mesti anda bayar yaitu sebesar 85,250 rupiah, pada berikutnya kita akan membahas soal cara membayarnya -)