Ketentuan & Cara Hitung Biaya Jabatan dalam PPh 21
Biaya jabatan ialah biaya yang dikelurkankan dalam setahun dalam menjalankan jabatannya, pemerintah menetapkan bahwa biaya jabatan ialah sebesar 5% dari penghasilan bruto ( gaji kotor ).
setinggi-tingginya 6 juta setahun.
contoh biaya jabatan ialah seorang teknisi pergi ke pabrik nya menggunakan angkutan umum, biaya ongkos yang teknisi bayarkan tersebut adalah biaya biaya jabatan.
Ketentuan Pemerintahan Mengenai Biaya Jabatan
Ketentuan mengenai besaran biaya jabatan yang dikurangi dari penghasilan bruto pegawai tetap diatur dalam PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008 yang isinya adalah:
- Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
- Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.